Klik nomor untuk langsung menghubungi kami
Hubungi kami,klik disini
Aplikasi untuk Agen Asuransi Indonesia
Aplikasi untuk Agen Asuransi Indonesia

Selamat Datang di Website Kami , Dapatkan Promo Menarik Sekarang Juga Untuk 10 pendaftar pertama di Akhir tahun 2024 ini , dengan harga sewa PROMO AKHIR TAHUN ....yuk segera hubungi kami..waktunya scale up bisnis agency asuransi anda
 

 
Aplikasi untuk Agen Asuransi Indonesia Sikapi Uangmu - Asuransi Kendaraan

Sikapi Uangmu - Asuransi Kendaraan

04 Jul 21 13:24:27

Asuransi Kendaraan Bermotor

Nama Produk

Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia

Definisi

Merupakan polis standar yang dikeluarkan oleh AAUI yang digunakan di Indonesia dan dirancang untuk menutup pertanggungan gabungan yakni:

  • Pertanggungan atas kendaraan bermotor itu sendiri
  • Pertanggungan tanggung jawab hukum (TJH) terhadap pihak ketiga

Manfaat

Jenis Pertanggungan adalah:

- Gabungan (Comprehensive).

Kondisi ini memberikan jaminan kerugian atau kerusakan baik sebagian maupun total loss atas kendaraan bermotor yang diakibatkan oleh resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis.

Resiko-resiko yang dijamin dalam polis:

  • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok
  • Perbuatan jahat
  • Pencurian termanasuk pencurian yang didahului atau diikuti tindak kekerasan.
  • Kebakaran
  • Sebab-sebab selama penyeberangan dengan ferry
  • Kerusakan roda bila mengakibatkan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
  • Biaya Biaya penjagaan / pengangkutan ke bengkel terdekat

- Kerugian Total Loss (TLO)

Memberikan jaminan atas kerugian yang diakibatkan oleh resiko yang disebutkan di dalam polis dimana biaya perbaikannya sama atau lebih besar dari 75% harga kendaraan atau kendaraan hilang dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari.

- Perluasan Jaminan

Dengan tambahan premi jaminan bisa diperluas dengan resiko-resiko sebagai berikut:

  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ke-3
  • Kecelakaan diri terhadap penumpang dan atau pengemudi
  • Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat serta penjarahan yang terjadi selama kerusuhan, huru hara, teroris dan sabotase.
  • Bencana Alam seperti banjir, gempa bumi dan lain-lain.

Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut

  • Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
  • Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko dan manfaat-manfaat tambahan yang dimiliki oleh perusahaan Asuransi seperti Bengkel, Mobil Derek, Mobil Pengganti dan lainnya.
  • Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
  • Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.

Data yang diminta biasanya terkait dengan:

  • Jenis kendaraan
  • Spesifikasi kendaraan seperti no rangka, no mesin, tahun produksi
  • Penggunaan Kendaraan
  • Perlengkapan tambahan
  • Nilai pertanggungan (harga kendaraan)
  • Periode pertanggungan
  • Loss record /pengalaman klaim
  • Membantu surveyor dari perusahaan Asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survey ke objek Asuransi sebelum penutupan Asuransi.

Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan

Produk tersebut bisa didapatkan melalui:

  • Agen Asuransi yang bersertifikat.
  • Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
  • Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung.

Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut

  • Surat penawaran dari perusahaan
  • Memastikan agen yang bersertifikat
  • SPPA
  • Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  • Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
  • Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
  • Besaran Own Retention / Deductible per kejadian

Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan

Sesuai kondisi polis dalam PSAKBI yang dapat dilakukan adalah:

  • Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
  • Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
  • Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.